Tentunya informasi terkait hasil putusan Rafael Alun banyak masyarakat nantikan. Pastinya Anda juga masih ingat terkait kasus yang pernah menggemparkan jagat media sosial tersebut. Berawal dari kejahatan putranya hingga kasus penggelapan pajak ini ketahuan.
Satu kasus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan di instansi perpajakan yang terjadi. Tentunya hal tersebut mengumpulkan kebencian masyarakat di media sosial. Awal tahun ini Anda sudah dapat mengetahui hasil final sidangnya di bawah ini.
Putusan Rafael Alun Penjara 14 Tahun
Awal tahun 2024 menjadi babak baru bagi salah satu kasus, yang viral di media sosial. Hal ini merupakan kasus kejahatan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan kejahatannya juga menyeret 1 nama dalam jajaran tinggi pejabat pajak.
Pada tanggal 8 Januari 2024 Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor mengumumkan vonis akhir kepada salah satu mantan pejabat di DJP. Vonis tersebut merupakan putusan Rafael Alun pada kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang. Berikut fakta dan rangkaian sanksinya:
-
Penjara 14 Tahun
Kasus tindakan kejahatan keuangan berupa korupsi di institusi pemerintahan pada tahun 2023 terus bermunculan. Salah satunya ada di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak, yang ikut menyeret pejabat tinggi dalam ruang lingkup tersebut. Kali ini pada tanggal 8 Januari kasus tersebut sudah mendapatkan vonis akhir dari Pengadilan di Jakarta.
Setelah melalui rangkaian proses dan penyidikan cukup panjang akhirnya hakim memutuskan memberikan hukuman penjara selama 14 tahun. Sebelumnya hakim sudah menunda pemberian putusan pada tanggal 4 Januari 2024. Penundaan pembacaan vonis tersebut menurut majelis hakim memiliki beberapa alasan.
Salah satunya karena hakim belum menyelesaikan berkas putusan tersebut. Tentunya keterlambatan ini mendapatkan respon buruk dari masyarakat. Mengingat masyarakat juga geram terhadap tindakan, yang mantan pejabat DJP tersebut lakukan. Terlebih kasus ini juga berjalan beriringan dengan kejahatan penganiayaan dari putranya.
Majelis hakim menyayangkan belum selesainya berkas tersebut meski sudah bekerja semaksimal mungkin. Akhirnya setelah sempat tertunda pembacaan vonis berhasil terlaksana pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
-
Denda 500 Juta
Sementara itu dari putusan Rafael Alun juga menetapkan pemberian denda senilai Rp. 500 juta. Disini tersangka telah terbukti melakukan pencucian uang, mendapatkan gratifikasi sebagai salah satu tindak pidana keuangan berat. Bahkan menurut majelis hakim juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang tersebut tersangka menyamarkan nilai nominalnya.
Dari pembacaan vonis tersebut hakim menyatakan pihaknya telah melanggar pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu pelaku tindak pidana juga terkena pengenaan pasal berlapis terkait pencucian uang. Hal ini semakin memberatkan putusan pengadilan terhadapnya. Sehingga untuk memberikan efek jera terdapat pengenaan sanksi selain hukuman kurungan.
Nantinya pihaknya wajib membayar denda senilai Rp. 500 juta subsider penjara 3 bulan. Tentunya nominal tersebut tergolong besar mengingat sebelumnya pihak pengadilan sudah melakukan penyitaan aset dan hartanya.
-
Uang Pengganti Rp. 10,079 Miliar
Selain memperoleh hukuman penjara selama 14 tahun dan denda masih ada sanksi lainnya bagi kejahatan ini. Salah satu sanksi penting dalam Putusan Rafael Alun tersebut adalah pihaknya perlu membayar uang pengganti kepada negara. Besarnya uang pengganti tersebut adalah Rp. 10,079 miliar.
Nantinya terdakwa wajib membayar uang pengganti ini dalam jangka waktu 1 bulan. Perhitungan tersebut mulai dari setelah putusan keluar. Selanjutnya pihak majelis hakim juga menegaskan bahwa penetapan vonis ini telah sesuai aturan UU yang berlaku.
Bahkan untuk penetapan besaran uang pengganti juga menyesuaikan kejahatan serta kerugian negara dari tindakan mantan pejabat pajak itu. Uang pengganti sendiri merupakan sebutan terhadap uang, yang wajib terdakwa bayarkan kepada negara. Terdakwa wajib membayarkan uang pengganti dengan nilai sama seperti harta korupsi tersebut.
Ibaratnya adalah ketika terdakwa terbukti memperoleh, menerima atau menikmati harta korupsi senilai Rp. 1 miliar, maka besaran uang pengganti adalah sama. Sehingga bagi pelaku tindakan korupsi nantinya perlu membayar uang pengganti sebagai salah satu sanksinya. Sementara itu perlu Anda ketahui juga bahwa uang penggantinya tidak berdasarkan kerugian negara.
-
Masa Pengabdian Menjadi Instrumen Pengurangan
Dalam putusan Rafael Alun faktanya juga tidak lepas dari unsur keringanan. Hal tersebut secara langsung Majelis Hakim sampaikan setelah vonis hukuman selesai diumumkan. Pada faktanya mantan pejabat pajak tersebut sudah mengabdi selama 30 tahun di instansi perpajakan.
Atas dasar lamanya masa pengabdian ini membuatnya mendapatkan keringanan dalam penentuan hukuman. Sementara itu penetapan masa tahanan yang sudah terdakwa jalanan nantinya juga akan dikurangi seluruhnya. Pengurangan tersebut berdasarkan pada pidana penjara, yang menjadi tanggungan terdakwa.
Selain mendapatkan keringanan dari unsur pengabdian majelis hakim juga melihat dari faktor lain. Salah satunya adalah adanya tanggungan keluarga serta sebelumnya tidak pernah mendapatkan hukuman.
-
Belum Ada Keputusan Banding
Selanjutnya melalui putusan Rafael Alun tersebut antara terdakwa dan jaksa penuntut belum menentukan sikap. Kedua pihak sama-sama masih memikirkan hasil vonis dan majelis hakim tersebut. Keputusan ini nantinya menjadi bahan lanjutan atas vonis.
Pihak terdakwa juga memutuskan sikap untuk berpikir apakah mengajukan banding atau menerima. Sikap tersebut akan terdakwa gunakan mempelajari putusan dan menentukan sikap terbaik.
Tentunya hal ini juga menjadi salah satu jalan menemukan solusi, yang menguntungkannya. Proses ini nantinya akan berlangsung selama 1 minggu kemudian kedua pihak dapat menentukan sikap terkait putusan Rafael Alun.